Sriwijayamedia.com- Dugaan pengusiran para wartawan oleh oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat berinisial L berbuntut panjang.
Oganisasi pers Kabupaten Lahat terdiri dari PWI, FJL, SMSI, IWO, IWO Indonesia, dan PWRI, melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 09.00 Wib.
Pantauan dilapangan, sejumlah awak media dengan membawa spanduk berkumpul di Lapangan MTQ Lahat. Kemudian naik motor menuju halaman depan Gedung DPRD Lahat.
Aksi damai tersebut dihadiri langsung Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumsel Jhon Heri, Koordinator Aksi (Korak) Ishak Nasroni (PWI Sumsel).
Turut hadir pula Orator Ketua PWI Lahat Nurmala, Ketua IWO Lahat Suplemen,
Ketua IWO Indonesia Heri, Ketua FJL Lili Hartati, Ketua SMSI Dafri, Ketua PWRI Meriansyah, dan Penasehat Hukum Imam Rustandi, SH.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat agar memberikan sanksi alih tugas bagi oknum ASN berinisial L,” tegas Korak Ishak Nasroni, saat berorasi.
Selain itu, pihaknya juga meminta oknum ASN itu meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Lahat, terutama rekan yang sedang melakukan peliputan saat itu.
“Kami minta agar tuntutan kami ini segera mungkin dilaksanakan oleh pihak terkait. Ya, permintaan maaf saja tidak serta merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” jelasnya.
Dia melanjitkan aksi unjuk rasa tersebut guna memperjuangkan marwah serta mempertahankan integeritas pers Kabupaten Lahat, serta bertujuan untuk membuat efek jera pada oknum pejabat Lahat yang kerap menganggap rendah profesi wartawan.
Diketahui, aksi itu dipicu oleh salah satu oknum ASN berinisial L yang melakukan pengusiran terhadap wartawan, usai sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Lahat terpilih. Bahkan oknum tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan seorang ASN.
“Pengusiran wartawan yang sedang bertugas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang pers yaitu pasal 18 ayat 1, bahwa pihak-pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” paparnya.
Mewakili Sekretariat DPRD Lahat Merliansyah mengaku menampung dan menerima tuntutan dan aspirasi para awak media.
Aspirasi ini nanti akan disampaikan ke pimpinan.
”Untuk proses pelaksanaannya tentu membutuhkan dan melalui mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.(sisil)