STIHPADA Jalin MoU dengan Hukum Online dan Resmikan Hukum Online Corner

PTS STIHPADA Palembang melakukan penjajakan dengan platform digital berupa web yakni hukum online dengan melakukan MoU dengan Hukum Online, sekaligus peresmian Hukum Online Corner, di Auditorium kampus STIHPADA Palembang, Kamis (5/9/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang melakukan penjajakan dengan platform digital berupa web yakni hukum online dengan melakukan penandatangan kerja sama (MoU) dengan Hukum Online, sekaligus peresmian Hukum Online Corner, ditandai dengan pemotongan pita, di Auditorium kampus STIHPADA Palembang, Kamis (5/9/2024).

MoU dilakukan langsung oleh Ketua STIHPADA Palembang Assooc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., dengan Chief Media Ajudment Officer Hukum Online Amri Hakim disaksikan para dosen, staf, serta para mahasiswa yang ada di STIHPADA Palembang.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya, dimana hukum online bersedia untuk bekerja sama dengan kami. Hukum online adalah salah satu platform yang saat ini sedang trend dan dikenal oleh para ahli hukum,” ujar Ketua STIHPADA Palembang Assooc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., MHum., CTLCTL.

Melalui kerja sama ini, kata dia, akan meningkatkan infrastruktur yang sangat baik bagi kemajuan kedua bela pihak.

Selain menyelenggarakan pendidikan Sarjana Strata Satu, dan Strata Dua, pihaknya juga memiliki Lembaga Bantuan (LBH) yang sudah teregistrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia melanjutkan untuk Hukum Online Corner berada di ruangan perpustakaan Prof H Abu Daud Busroh, SH.

“Tentunya melalui kerja sama ini, kita akan buka hukum online corner atas kerja sama dengan hukum online, dan berharap dengan dibukanya hukum online corner bisa diakses secara umum,” imbuhnya.

Sementara itu, Chief Media Ajudment Officer Hukum Online Amri Hakim menambahkab hukum online didirikan pada tahun 2000 oleh para praktisi hukum ternama di Indonesia, dengan tujuan membuat masyarakat Indonesia bisa melek hukum dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

“Kami melihat literasi masyarakat Indonesia mengenai hukum lebih baik dari sebelumnya. Di hukum online sendiri cara kami untuk mengedukasi masyarakat adalah lewat klinik hukum. Masyarakat dapat memberikan atau mengajukan pertanyaan hukum, atau masalah-masalah hukum dan akan dijawab oleh tim juru hukum online maupun mitra hukum online secara gratis,” imbuhnya.

Dia mengajak masyarakat jika ada permasalahan hukum yang dihadapi bisa mengakses klinik hukum online.

Tercatat ada sekitar 300 ribu peraturan perundangan dan ribuan keputusan pengadilan, serta analisis terhadap peraturan-peraturan tersebut yang dapat diakses.

Selain itu, fitur atau teknologi terbaru yakni S Hukum Online yang diperkuat oleh generatif A I yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum dengan waktu yang sangat cepat dan referensi yang sangat kredibel.

“Hukum online corner di PTS STIHPADA Palembang adalah yang ketiga di Sumsel, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) adalah hukum online corner pertama di Sumatera. Di Sumsel saat ini selain PTS STIHPADA Palembang, yang sudah ada kerja sama yaitu Fakultas Hukum Unsri, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *