Sriwijayamedia.com- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang mengklaim telah mensosialisasikan perihal bahaya tindak pidana kekerasan dan asusia hingga judi online (judol) ke kalangan pelajar.
Bahkan jauh sebelum Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 700/763/LTDAProv.V/2024 tentang pencegahan dan penanganan judol bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel.
“SMKN 8 Palembang bersama guru, siswa, dan seluruh komponen yang ada di dalamnya tetap komitmen menjaga agar tindak kekerasan, asusila dan judol masuk ke sekolah. Kita berikan pengarahan kepada mereka setiap ada pertemuan, saat upacara, serta masuk kelas. Ini sering kita ingatkan setiap hari. Mudah-mudahan apa yang disampaikan guru dapat mengantisipasi hal-hal yang seperti itu,” kata Kepala SMKN 8 Palembang Rafli, S.Pd., M.Pd., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).
Tak sampai disitu, kata dia, pihaknya juga melakukan razia ponsel. Mengingat di waktu jam sekolah pelajar dilarang membawa ponsel.
Dia mengingatkan pelajar untuk dapat arif dan bijak dalam penggunaan ponsel. Terlebih perkembangan teknologi saat ini terus melesat.
Begitupun bagi guru, pihaknya memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat), pengarahan sekaligus imbauan jangan sampai tindak kekerasan, asusila dan judol terjadi di sekolah.
“Pelajar juga ditempa dengan pelajaran agama, pelajaran moral Pancasila. Kami tidak henti-hentinya mengantasipasi agar pelajar tidak terjerumus pada praktik judol,” paparnya.
Apabila ada oknum guru maupun pelajar yang kedapatan melakukan tindak kekerasan, asusila hingga bermain judo, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi, berupa administratif, sanksi skorsing sampai dengan pemulangan ke orang tua.(ton)