Sriwijayamedia.com- Ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial L yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang diduga mengusir wartawan memakai pengeras suara saat kegiatan pelantikan anggota DPRD Lahat, di Gedung Utama DPRD berbuntut panjang.
Kali ini, 6 Organisasi Pers di Kabupaten Lahat melaporkan hal itu ke Polres Lahat.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Polres Lahat oleh Pers Lahat Bersatu (PLB) dan diterima langsung staf Satreskrim Polres Lahat, Jumat (6/9/2024).
Gabungan 6 Organisasi Pers kepengurusan Kabupaten Lahat itu diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawab Republik Indonesia (PWRI).
Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Ridho Rizki Pratama, STrK., S.Ik., ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya diserahkan di salah satu staf admin.
“Nanti laporan dari PLB ini diserahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.
Sementara itu, Penasehat Hukum PLB sekaligus Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan Imam Rustandi, SH., mengaku serius untuk mengawal kasus oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers No 40/1999.
“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” aku Imam.
Untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat dapat memproses hukum kasus ini.
“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau penggusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.
Menurut Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumsel maupun Pusat. (sisil)