Sriwijayamedia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun kelapa sawit, di Grand Ballroom Novotel Hotel Palembang, Kamis (5/9/2024).
Launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ditandai dengan penekanan touch screen dilayar secara bersama-sama antara Pj Gubernur Sumsel Elen Setia, SH., MSE., dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, dan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si.
Dengan adanya MoU tersebut, berarti ada sekitar 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumsel yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, melalui dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
“Melihat data di Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat perkembangan usaha sawit di Sumsel semakin lama semakin meningkat. Dari 10 komoditas, kondisi sawit masih 15,58 persen, jika dibandingkan dengan karet mencapai 42 persen,” ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE.
Menurut Elen, Sumsel mempunyai potensi untuk sawit di tahun 2023 mencapai 3,6 juta ton dan ditopang luas area perkebunan sawit mencapai 1,42 juta hektar. Sementara jumlah pekerja sebanyak 236.000 orang.
Kendatipun sawit menjadi komoditas yang relatif stabil, namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumsel masih rendah baru 32,72 persen.
“Solusinya adalah bisa melalui sharring anggaran APBD Pemprov Sumsel 50 persen dan 50 persen lagi dari kabupaten/kota, ataupun bisa melalui Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disbun Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si., menambahkan kehadiran Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., dalam kegiatan ini menandakan k cintaan Pj Gubernur Sumsel terhadap keberlangsungan dunia perkebunan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekebun kelapa sawit yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian di Sumsel.
“Melalu program ini diharapakan setiap pekerja dapat merasa aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja serta mendapatkan jaminan layak ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan seperti kematian,” jelasnya.
Kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hal penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja kebun kelapa sawit di Sumsel, melalui program kerja Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dia mengaku pemerintah mengoptimalkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko yang mungkin terjadi dalam aktifitasnya.
Pendanaan untuk program ini sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diperoleh dari sektor perkebunan sawit.
“Kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini mencover sekitar 19.023 peserta. Insya Allah di tahun 2025 akan kita tingkatkan lagi jumlah kepesertaan,” paparnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal melanjutkan perlindungan jaminan sosial pekebun kelapa sawit lmerupakan inisiasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel bersama Disbun Sumsel.
“Prosesnya cukup panjang dari 2023 dan kini sebanyak 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumsel telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” imbuhnya.
Untuk pembayaran akan dihitung mulai dari Agustus hingga Desember 2024, dan di tahun 2025 mendatang akan kembali menambah kuota untuk 36.000 pekebun kelapa sawit di Sumsel.
Dia berharap lima area lingkup kerjanya dapat menikmati program tersebut. Meliputi Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Palembang.
Saat ini, secara keseluruhan di Cabang Palembang kepesertaan baru mencapai 36 persen.(ton)