Sriwijayamedia.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengadakan silaturahmi kebangsaan dengan Keluarga Besar Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024).
Acara tersebut dibuka dengan pembacaan Surat Pimpinan MPR RI oleh Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah, yang intinya kedudukan Ketetapan MPR No II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid tidak berlaku lagi.
“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum maka dapat disampaikan bahwa dengan tidak lagi berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001,” baca Siti Fauziah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pada sambutannya bahwa acara tersebut adalah wujud nyata upaya MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan dengan mengedepankan ideologi Pancasila.
“Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi PKB dengan nomor 82/2024, yang substansinya mengusulkan pengkajian kembali terhadap TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Gusdur. Melalui tindakan administratif, MPR diminta mengkaji TAP tersebut agar dinyatakan tidak berlaku lagi, sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa kita,” sampai Bamsoet.
Acara silaturahmi kebangsaan ini merupakan bagian dari rangkaian Silaturahmi Kebangsaan antara Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Para Presiden RI, dalam upaya membangun kembali semangat kebangsaan dengan mengedepankan kebersamaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa.(raya)