Sriwijayamedia.com – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Surat pencabutan TAP MPRS tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada keluarga dari Presiden ke 1 RI Soekarno, dalam acara silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden ke 5 RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
“TAP MPRS No 33/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet dalam sambutannya.
Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPRS No 33/1967 ini maka segala tuduhan bahwa Bung Karno telah mengeluarkan kebijakan negara yang berakibat pada pemberontakan G 30 S/PKI tidak terbukti.
“Dengan telah dikeluarkannya gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno maka tuduhan tersebut tidak terbukti dan dengan sendirinya TAP MPRS NO. XXIII/MPRS/1967 dianggap tidak ada lagi. Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. Dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil,” imbuhnya.
Bamsoet menambahkan, pencabutan TAP MPRS ini wajib disosialisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda agar tidak lagi terjadi kesimpangsiuran mengenai status politik Bung Karno.
“Keputusan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh warga negara Indonesia khususnya anak-anak muda. Pimpinan MPR terus berkomitmen untuk mengawal pemulihan nama baik Ir. Soekarno,” tegas Bamsoet.
Hadir dalam acara silaturahmi tersebut antara lain Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri, dan juga keluarga besar Bung Karno seperti Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra. (adjie)