MPR Cabut Nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/1998

Ketua MPR RI Bamsoet menyerahkan surat pimpinan MPR RI kepada keluarga Presiden RI kedua Soeharto, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan surat pimpinan MPR RI yang mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Surat tersebut diserahpan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada keluarga Presiden RI kedua Soeharto, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998,” kata Plt Siti Fauziah, saat membacakan surat Pimpinan MPR RI kepada Keluarga Soeharto.

Siti menjelaskan, secara hukum pidana pada 11 Mei 2006 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, dikarenakan gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

“Bahwa upaya hukum yang dilakukan kepada Mantan Presiden Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto, melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu,” jelasnya.

Siti menambahkan, pada 27 Januari 2008, Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

“Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan,” terang Siti.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan keluarga Soeharto yaitu Siti Hardianti Rukmana (Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek).

Selain itu tampak hadir pula Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan para Pimpinan MPR RI serta para Anggota Fraksi Golkar MPR RI. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *