Sriwijayamedia.com – Maraknya kasus mafia tanah dan kurator nakal menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
Menurutnya, kasus-kasus ini terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Bahkan, berdasarkan informasi yang bersumber dari internal Badan Pertanahan Negara (BPN), modus operandi yang terjadi adalah penipuan dengan pola perkara palsu.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan objek tanah. Tetapi para mafia itulah yang membuat perkara palsu. Mereka seakan-akan melakukan gugatan, tetapi dengan objek yang sebenarnya tidak ada alias palsu”, ungkap Ketua Umum (Ketum) Gerakan Jalan Lurus (GJL), dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/2024).
Riyanta juga mendesak pihak kepolisian agar sungguh-sungguh dalam mengusut para mafia tanah ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Negara harus terlibat dan aktif dalam upaya-upaya pendeteksian dini sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHP, hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan sesuai dengan visi dan misi GJL,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Riyanta juga menyoroti permasalahan kurator nakal dalam kasus perlindungan hukum harta pailit serta penurunan nilai. Seperti kasus yang dialami di debitur PT Rendamas Realty, yang menurut Riyanta sedang dalam penanganan Plda Bali.
Riyanta menjelaskan bahwa sikapnya ini sebagai wujud dari azaz GJL yang di pimpinnya, yaitu membela kebenaran sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
“Berbicara soal keadilan adalah amanat dari UUD1945 dan Pancasila, untuk itu perampokan oleh oknum kurator terhadap debitur, tidak dapat di benarkan,” jelasnya. (adjie)