Lagi, Pj Bupati OKI Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Pj Bupati OKI Asmar Wijaya/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Penjabat (Pj) Bupati OKI Asmar Wijaya kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilukada 2024.

Netralitas, kata Asmar, merupakan etika dan tanggung jawab moral abdi negara.

Bacaan Lainnya

“Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali,” tegas Pj Bupati Asmar, dalam apel bulanan pegawai pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/9/2024).

Aparat pemerintah wajib taat pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus mengedukasi untuk memberi pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.

“Kita sudah kirim sudah edaran. Sebagai upaya edukasi bagaimana cara menjaga netralitas karena pelanggaran itu ada juga disebabkan ketidaktahuan,” tuturnya.

ASN maupun aparat pemerintah desa, lanjut Asmar, harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

“Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia,” papar Asmar.

Asmar juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai ASN.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita harus semakin berbenah dalam meningkatkan pelayanan, teruslah berinovasi, demi kemajuan OKI kedepan,” pungkasnya.

Dalam apel bulanan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada OPD terbaik dalam mengelola kearsipan dan juga penyerahan Ambulance Puskesmas Keliling kepada Puskesmas Tanjung Lubuk. (Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *