Sriwijayamedia.com- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) memasuki babak baru.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, diantaranya pengusaha ternama Sumsel sekaligus sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SKB insial HA bersama dua karyawannya insial Jo dan BW alias Lu.
Perkara ini bermula dari laporan dari PT GPU ke Dit Tipiter Mabes Polri dengan Nomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dengan terlapor Dirut PT SKB inisial HA, dan dua karyawannya Jo dan BW alias Lu.
Untuk berkas perkara Jo dan Lu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan, dikabarkan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Selasa 1 Oktober 2024 mendatang.
Pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejagung telah melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Dalam rilisnya, Kejari Lubuk Linggau melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, SH., MH., membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.
“Benar ada perlimpahan tahap 2 dari Kejagung dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung,” ujarnya.
Untuk kelengkapan barang bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung. Maka Kejari Lubuk Linggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.
”Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu,” ungkap Mery.
Menurut Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.
”Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” tutur Mery.
Kedua tersangka ini, kata Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
”Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” papar Mery
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menyampaikan pengungkapan ini merupakan kinerja luar biasa dari Dit Tipiter Mabes Polri dan Kejagung RI serta Kejari Lubuk Linggau atas diserahkannta barang bukti dan kedua tersangka.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, kita tinggal menunggu saja jadwal persidangan,” imbuh Sofhuan.
Sofhuan melanjutkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan sebagian lahan areal IUP PT GPU di Kabupaten Muratara.
Dengan modus memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN RI.
“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat, menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara. PAD Pemkab Muratara dari sektor pajak batubara juga terganggu dan korbannya adalah semua komponen masyarakat dan kepentingan daerah Kabupaten Muratara,” bebernya.
Soal dugaan terlibatan Dirut PT SKB HA sebagai tersangka utama dalam perkara ini, Sofhuan menyatakan untuk itu dirinya sangat percaya dengan kinerja Mabes Polri dan Kejagung.
“Mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam 1 (satu) laporan klien kami. Kita serahkan saja sepenuhnya ke Dit Tipiter Mabes Polri dan Kejagung RI. Karena sistem hukum kita berpihak pada kebenaran dan fakta hukum,” jelasnya.(cha)