Kopi Lahat Kantongi Sertifikat IG dari Direktorat Merek dan IG Kemenkumham

Kepala Disbun Lahat Vivi Anggraeni, S.STP., M.Si., berfoto bersama dengan penggiat kopi Lahat/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Akhirnya, kopi Lahat telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Merek dan IG Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

“Alhamdulillah, setelah sekian lama kini kopi Lahat telah memiliki sertifikat IG. Apalagi ketika diolah, ada rasa buah cherry. Inilah yang menjadi keunikan yang tidak dimiliki daerah lain,” aku Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Lahat Vivi Anggraeni, S.STP., M.Si., Ahad (15/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menyebut dengan ada cipta rasa buahan inilah membuat keunggulan dari kopi Lahat. Tentu saja tanpa mengesampingkan pengolahan yang baik dan memenuhi standar.

“Buah yang dipetik semuanya mesti merah sehingga aroma dan rasa cherry benar-benar keluar dan dinikmati oleh pecinta kopi,” terangnya.

Dia melanjutkan dengan telah miliki sertifikat IG tersebut, maka daerah atau provinsi lain tidak dapat lagi mengklaimnya. Sebab semuanya telah terdaftar secara resmi dan legal.

“Ketentuan inilah yang memang ditunggu-tunggu. Nanti apabila ada daerah yang mengklaim, maka kita dapat protes,” jelasnya.

Vivi menerangkan, dengan demikian kopi Lahat dapat bersaing dengan lainnya, sekaligus bisa di mix (campur) bersamaan baik susu ataupun gula aren.

Selain rasa cherrynya yang menambah kenikmatan ketika dicampur susu ataupun bahan lainnya, ketika diseruput pun membuat pencinta kopi semakin geleng-geleng kepala.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pekebun untuk memanen petik merah, pengelolaan mulai dari penjemuran hingga menjadi bubuk kopi harus dilakukan dengan baik.

“Agar kedepannya produk yang dihasilkan tersebut mampu mendunia, dikarenakan memiliki cipta rasa unik ketika diseruput,” pungkasnya.

Sementara itu, Penggiat Kopi HM Hasrul Basri HS, SH., MM., menerangkan, bahwasanya sebagai penggiat dan memproduksi kopi sangat bangga karena kopi Lahat telah mengantongi sertifikat IG.

“Dengan begitu, tidak ada kabupaten/kota ataupun provinsi dapat mengklaimnya, karena karakteristik telah terdaftar,” paparnya.

Dia berharap mudah-mudahan kopi Lahat semakin terkenal dan mendunia dimana saja, setelah memiliki sertifikat resmi dari Kemenkumham RI.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *