Sriwijayamedia.com- Beredarnya konten video yang tersebar di aplikasi media sosial (medsos) tiktok perihal tudingan ijazah palsu M Toha atau Toha Toket yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) membuat pihak kampus angkat bicara.
Ketua PTS STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., C.T.L., menegaskan bahwa narasi tersebut tidaklah benar.
Dia menyampaikan bahwa M Toha tercatat sebagai alumni STIHPADA sejak September 2020 pada Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sarjana Strata Satu (S1) pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 012020433.
“Betul mahasiswa kita M Toha terdaftar pada mahasiswa angkatan tahun akademik 2020/2021 kelas reguler 2, kuliahnya dilaksanakan pada Jumat-Sabtu full day diselenggarakan dengan sistem Hybrid. Mengingat pada 2020-2022 suasana Covid-19, maka pemerintah melarang pertemuan untuk melakukan tatap muka, sehingga perkuliahan dilaksanakan secara online,” paparnya.
Dia melanjutkan mahasiswa M Toha tersebut melaksanakan tahap seminar proposal pada 26 Januari 2024 dilanjutkan ujian komprehensif pada 18 Mei 2024.
Kemudian diyudisum pada 25 Juni 2024 dan wisuda 27 Juni 2024.
Saat ujian komprehensif pada 18 Mei 2024 telah diuji oleh Ketua Penguji Dr Derry Angling Kesuma, SH., M.Hum., Sekretaris Rohman Hasyim, SH., MH., Penguji Tetap Warmiyana Zairi Absi, SH., MH., Panitera Dederiansyah, S.IP., dan Asisten Panitera Reyna Silvia S.Pd., M.Pd.
“Kita memiliki bukti, dilengkapi foto pada saat ujian, sehingga dari durasi waktu tempuh perkuliahan telah memenuhi persyaratan sistem kredit semester perkuliahan pada Prodi S1 Ilmu Hukum STIHPADA,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik PTS STIHPADA.
Dia pun membantah keras dengan adanya tuduhan praktik jual beli ijazah di PTS STIHPADA Palembang.
Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan cross check dan ricek tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai data tersebut ke PTS STIHPADA Palembang.
“Kami telah menelusuri untuk jejak digital dan telah mengantongi 3 nama (tiga) akun yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik PTS STIHPADA Palembang di medsos. Saat ini kami telah memiliki bukti-bukti seperti dokumen digital, fisik, testimoni, serta kajian analisis kasus dan akan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke kepolisian,” jelasnya.
Diketahui, PTS STIHPADA Palembang merupakan lembaga pendidikan hukum yang telah memiliki standar prosedur dalam melaksanakan pendidikan.
Hal ini telah diakui dan dibuktikan secara sah oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan diraihnya Akreditasi Unggul dari BAN-PT.
PTS STIHPADA Palembang selalu berpegang teguh menjaga marwah pendidikan dan menentang praktik-praktik yang tidak dibenarkan dalam pendidikan.
“PTS STIHPADA Palembang sangat terbuka dalam memberikan data dan fakta dan semua data histori pendidikan selalu dilaporkan ke PDDIKTI dan bisa diakses publik jika publik itu mau melakukannya,” akunya.(ton)