Sriwijayamedia.com – DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024.
Dalam pidatonya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, selama periode 2019-2024, lembaga perwakilan rakyat tersebut telah menyelesaikan sebanyak 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019—2024, 177 RUU kumulatif terbuka dan 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya.
“Kita menyadari bersama bahwa dalam membentuk suatu Undang-Undang (UU), terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi UU yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia,” kata Puan dalam pidatonya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Puan menjelaskan, hasil capaian legislasi ini harus menjadi evaluasi kedepan khususnya para anggota DPR RI periode 2024-2029, dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif, sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 (lima) tahunan DPR RI.
“Melalui pembentukan UU yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu UU akan teruji, apakah UU tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Puan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia apabila kinerja DPR RI masih dinilai banyak kekurangan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan rakyat kepada kami sehingga dapat menjalankan kedaulatan rakyat yang diamanatkan kepada kami. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan kami selama menjalankan tugas. DPR RI akan selalu menyempurnakan diri agar semakin dekat dengan harapan rakyat,” pungkasnya. (Adjie)