Hari Ini, Bawaslu OKI Panggil Oknum ASN Hadiri Deklarasi Paslon

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, S.Hi.,/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKI akan memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD yang diduga ikut menghadiri deklarasi pasangan calon (paslon) Muchendi-Supriyanto pada 29 Agustus 2024 lalu, di Gedung Kesenian Kayuagung.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, S.Hi., membenarkan terkait pemanggilan oknum ASN tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pemanggilan oknum ASN berinisial RD tersebut berdasarkan hasil informasi awal yang diperoleh Bawaslu OKI dengan bukti foto bersangkutan saat menghadiri deklarasi salah satu paslon.

Tak hanya itu, bersangkutan juga turut mengenakan kostum bergambar salah satu paslon.

“Kita mendapatkan informasi awal yang kemudian kita kaji dan hari ini Jumat (6/9/2024) bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Jika terbukti, maka pihaknya akan segera merekomendasikan ASN tersebut ke BKN.

“Karena belum ada penetapan paslon, maka bersangkutan belum bisa dijerat dengan pidana pemilu, akan tetapi pihaknya akan segera merekomendasikan oknum ASN tersebut ke BKN. Sanksinya nanti dari BKN,” paparnya.

Romi mengatakan ASN harus netral dalam kontestasi pilkada. Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik agar memininalisir spekulasi keberpihakan.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya.

Romi juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri dan tetap menjaga netralitasnya.

“Ingat kalau nantinya sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU, maka sudah masuk ke ranah pidana. Untuk itu, kami ingatkan jangan sampai para ASN, TNI, Polri dan kades ini berhati-hati dan menjaga netralitas,” jelasnya.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *