Sriwijayamedia.com- Ucok Abdulrauf Damenta memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang.
Paparan kinerja itu dilaksanakan di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Tim penilai terdiri dari Inspektur I Irjen Brigjen Pol Rustam Mansyur, PPUPD Ahli Utama Drs Azwan M.Si., PPUPD Ahli Utama Bachtiar Sinaga, SE., MM.
Damenta memaparkan 10 indikator prioritasnya sebagai Pj Wako Palembang.
Kesepuluh indikator itu yakni inflasi, stunting, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.
“Kami melakukan pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ujar Damenta dihadapan tim penilai.
Damenta menyampaikan, pada Agustus lalu, Palembang mengalami deflasi (kondisi penurunan barang dan jasa pada periode tertentu) secara MoM sebesar 0,27 persen.
Adapun inflasi (kenaikan barang dan jasa secara umum secara terus menerus pada periode tertentu), sebesar 1,85 persen.
Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan dan tahun sebelumnya serta lebih rendah dari inflasi nasional yang sebesar 2,12 persen.
Sejumlah upaya dilakukan Pemkot Palembang untuk mengendalikan inflasi.
“Antara lain, melalui operasi pasar, pemantauan harga, gerakan tanam cepat panen, kerja sama antar daerah penyumbang komoditas inflasi,” sebutnya.
Sementara kasus stunting di Palembang menunjukkan trend penurunan, periode Mei – Agustus 2024.
Pada Mei 2024, dari 401 kasus turun jadi 398 kasus pada Juni. Turun lagi jadi 375 pada Juli, dan hingga Agustus, stunting di Palembang menjadi 349 kasus.
Upaya mengatasi stunting, itu antara lain dengan program Sikat Stunting berupa pemberian makanan tambahan bergizi, makanan tambahan bergizi berbasis pangan lokal, pengadaan paket BMHP skrining hipotiroid kongenital untuk deteksi dini bayi baru lahir.
Di bidang pelayanan publik, Pemkot Palembang telah memiliki mal pelayanan publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang nyaman, mudah dan terintegrasi.
MPP Palembang mengakomodir 20 instansi layanan, pusat maupun daerah, 1 bank daerah, dan lebih dari 60 jenis layanan, yang bisa diakses offline maupun online.
Tingkat pengangguran terbuka di Palembang pada 2023 di kisaran 7,49 persen atau turun 0,71 persen dibanding tahun 2022 yang sebesar 1,91 persen.
Sebaliknya, partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51 persen atau naik 3,03 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 64,48 persen.
Damenta juga mengulas soal kemiskinan ekstrem.
“Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, yakni 9,77 persen di 2024,” imbuh Damenta.
Damenta juga menjabarkan tentang program unggulan, kesehatan, penyerapan anggaran dan apresiasi atau penghargaan yang diterima Pemkot Palembang.
Selain itu, dipaparkan pula secara global indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran.
Seperti untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik, dan bidang lainnya yang mencapai 106 indikator.
Damenta menyampaikan, program prioritas Palembang juga mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden, juga Mendagri.
Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.
“Mudah-mudahan yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” papar Damenta.
Swmentara Inspektur I Irjen Kemendagri Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Wako Palembang atas pencapaian kinerja selama menjabat.
Rustam berharap tim Pemkot Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.
Diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, setiap tiga bulan sekali atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4/2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wako.
Turut mendampingi Pj Wako Palembang, yakni Sekda Palembang Aprizal Hasyim, para kepala OPD dan Camat se-Palembang.
Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo, juga melakukan paparan hari ini di ruang utama Inspektorat Jenderal Kemendagri. (wan)