DPRD Sumsel Tetapkan 7 Raperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2025

Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., menandatangani Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2025, pada rapat paripurna XCII (92), Jum'at (13/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- DPRD Provinsi Sumsel menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2025 sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 4 (empat) Raperda usul inisiatif DPRD Sumsel dan 3 (tiga) Raperda usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada rapat paripurna XCII (92) dengan agenda penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2025, Jum’at (13/9/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., dihadiri Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra, MH., Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, S.Ag., SE., M.Si., para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumsel menjelaskan latar belakang dan proses yang telah dilalui dalam pembentukan Propemperda dimaksud.

Berdasar ketentuan Pasal 101 Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda Provinsi bersama Gubernur.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel telah menyampaikan Surat Nomor 188.341/2977/II/2024 Tanggal 11 September 2024, dalam hal usulan program pembentukan Perda tahun 2025.

Dalam rangka penyusunan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2025, Bapemperda DPRD Sumsel bersama Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel serta BPKAD Sumsel pada Tanggal 12 September 2024 telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang akan ditetapkan dan disahkan dalam Propemperda yang menjadi skala prioritas Provinsi Sumsel pada tahun 2025.

Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH., MH., memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2025, Jum’at (13/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Sebelum menetapkan Propemperda tahun 2025,terlebih dahulu Ketua Bapemperda DPRD Sumsel H Toyep Rakembang menyampaikan laporannya, yang intinya Propemperda tahun 2025 sebanyak 7 Raperda dengan rincian sebagai berikut:

Raperda usulan hak inisiatif  DPRD Sumsel 4 Raperda yaitu: Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat ; Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman ; Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi ; serta Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia .

Sementara Raperda usulan pihak eksekutif ada 3 yaitu: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel  TA Sumsel 2024 ; Raperda tentang perubahan  APBD Sumsel TA 2025 ; dan Raperda tentang APBD Sumsel TA 2026.

Ketua DPRD Sumsel Anita berpesan akan pentingnya Propemperda yang tidak hanya tanggung jawab DPRD, namun juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, serta diakhiri dengan mengapresiasi semua pihak yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

“Pimpinan dewan mengingatkan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata  tanggung jawab dari DPRD Sums, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemprov Sumsel. Oleh karena itu, melalui forum yang terhormat ini saya mengajak seluruh anggota DPRD serta Pemprov Sumsel untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini,” jelas Ketua DPRD Sumsel.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *