Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Dalam UU ini nantinya Presiden diberikan kewenangan penuh untuk membentuk Kementerian sesuai kebutuhan.
Rapat paripurna DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel.
“Apakah Rancangan UU tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.
“Setujuu..,” jawab anggota DPR yang hadir.
Menpan RB Abdulah Azwar Anas dalam pandangan Pemerintah mengatakan, UU Kementerian Negara telah disepakati terkait kewenangan dalam membentuk Kementerian, dimana Presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah Kementerian yang akan dibentuknya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.
“DPR dan Pemerintah merumuskan poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian agar lebih responsif, fleksibel, dan adaptif tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian, pembentukan Kementerian sesuai kebutuhan Presiden,” kata Azwar.
Azwar menambahkan, Presiden juga diberikan kewenangan untuk menentukan wakil menteri, agar dapat mendukung kinerja menteri dalam suatu kelembagaan.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menetapkan jumlah maupun tugas dan fungsi Kementerian, memberikan kepastian hukum mengenai wakil menteri melalui penghapusan pasal 10 UU Kementerian Negara,” jelasnya. (Adjie)