DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, menyampaikan pandangannya, di ruang rapat paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pengesahan tersebut dilakukan dalan rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, di ruang rapat paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.

“Setujuu…,” jawab Anggota Dewan yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyampaikan pandangan bahwa revisi UU Keimigrasian sangat diperlukan, ditengah makin kompleksnya mobilitas orang antar negara yang berdampak pada meningkatnya risiko dan ancaman keamanan nasional.

“Saat ini dengan semakin kompleksnya mobilitas orang antar negara, di mana resiko dan ancaman yang diakibatkan oleh lalulintas orang juga semakin beragam. Fungsi keimigrasian mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan transnasional,” kata Supratman.

Supratman menambahkan, dalam menciptakan iklim investasi yang berkualitas, negara-negara di dunia saling berpacu untuk menetapkan kebijakan keimigrasian yang dapat menarik investor, talenta berkelas dunia dan wisatawan asing berkualitas.

“Untuk itu, Pemerintah RI terus berupaya menetapkan kebijakan – kebijakan yang memberikan insentif bagi investor, talenta berkelas dunia dan wisatawan mancanegara tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, perubahan UU Keimigrasian menjadi salah satu prioritas utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *