Sriwijayamedia.com – DPR RI secara resmi menolak seluruh 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahmakah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Keputusan penolakan tersebut diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA menjelaskan Komisi III DPR menemukan fakta adanya Calon Hakim Agung yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY, ditemukan fakta terdapat 2 Calon Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yaitu LY Hari Sih Advianto, S.ST., SH., MM., MH., baru dilantik selama 8 tahun sebagai hakim, dan Tri Hidayat Wahyudi, SH., MH., Ak, MBA., mulai menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2010 atau 14 tahun sebagai Hakim,” kata Pangeran.
Pangeran menambahkan, dengan adanya fakta tersebut maka dua calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Hakim Agung sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7, UU No 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 4/1985 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
“Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA tahun 2024 yang diajukan oleh KY RI,” imbuhnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat Paripurna kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR yang hadir, terkait laporan Komisi III DPR tersebut.
“Kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setujuu,” jawab seluruh Anggota Dewan. (Adjie)