Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui dan mengesahkan draf RUU Tata Tertib (Tatib) DPD RI, berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Dalam rapat paripurna itu sempat terjadi hujan interupsi, ketika pembahasan mengenai draf RUU Tatib DPD RI.
Setidaknya ada dua hal dalam RUU Tatib DPD RI yang menjadi perdebatan, yaitu mengenai pemilihan pimpinan DPD RI dan mengenai syarat menjadi Pimpinan DPD RI.
Setelah para anggota DPD melakukan interupsi, Pimpinan Rapat Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.
“Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?” tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V.
Adapun tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket.
Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a. Pasal ini disetujui untuk dihapus.
Sementara itu, usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan bahwa apa yang sudah diputuskan hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).
Akhirnya semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini semua, bukan hanya untuk pimpinan.
“Menurut saya itu prosesnya sudah sangat panjang dinamikanya tinggi, demokratis dan saya senang sebagai pimpinan bahwa walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga,” imbuhnya. (adjie)