Ciptakan Harmonisasi Pekerja dan Perusahaan, Dinasketrans Lahat Lakukan Hal Ini

Dinasketrans Lahat melaksanakan sosialisasi pembinaan hubungan industrial ketenagakerjaaan sekaligus pelaksaanaan sertifikasi angkatan ke  2 bagi SDM HRD, di Hotel Calista Lahat, Kamis (12/9/2024)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Guna menciptakan harmonisasi antara pekerja dengan perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinasketrans) setempat melaksanakan sosialisasi pembinaan hubungan industrial ketenagakerjaaan sekaligus pelaksaanaan sertifikasi angkatan ke  2 bagi SDM HRD, di Hotel Calista Lahat, Kamis (12/9/2024).

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 33 peserta dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan, SE., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan hubungan industrial ketenagakerjaaan ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai 12 hingga 13 September 2024.

“Alhamdulillah, kami terus mengupayakan yang terbaik bagi perusahaan dan pekerja. Salah satunya dengan upaya yang dilakukan hari ini, yakni memberikan pembekalan dan pemahaman kepada para pekerja melalui sosialisasi Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaaan dengan menghadirkan narasumber terpercaya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dengan dilaksanakanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pekerja agar kedepannya bisa diimplemantasikan ke perusahaan masing masing,

“Sesuai dengan harapan kami, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja. Seperti aturan perundang undangan, hubungan industrial, struktur skala upah, penjenjangan karir dan lain sebagainya. Sehingga bisa diimplementasikan ke perusahaan masing-masing dengan harapan antara pekerja dan perusahaan tercipta suasana yang kondusif dan harmonis,” terangnya.

Andri juga menjelaskan, dalam kegiatan ini juga para peserta akan mendapatkan sertifikat berlinsesi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Artinya mereka dinyatakan sudah mengerti akan segala urusan ketenagakerjaan.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *