Sriwijayamedia.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang M Raimon Lauri AR., S.STP., M.Si., mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palembang untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebentar lagi jatuh tempo pada 31 September 2024.
“Ayo bayar PBB. Ini sebagai bentuk kontribusi warga kota Palembang dalam pembangunan Kota Palembang. Jangan sampai telat dan melewati jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat akan terhindar dari denda pajak yang dikenakan setiap bulannya. Diharapkan kepada masyarakat Kota Palembang dapat melunasi pajak daerah yang sudah ditetapkan,” ujar Raimon, Rabu (11/9/2024).
Bapenda juga telah menyiapkan berbagai cara untuk pembayaran PBB dengan bekerja sama Bank SumselBabel (BSB), Bank Jabar, Kantor Pos, dan juga mobil kas keliling di kecamatan dengan hari yang telah dijadwalkan sebagai fasilitas tambahan untuk mempermudah pembayaran PBB Kota Palembang tahun 2024 serta tunggakan piutang tahun sebelumnya oleh wajib pajak (WP). (cha)