Sriwijayamedia.com- Kepala Badan Pendapatan Pendapatan (Bapenda) Kota Palembang M Raimond Lauri, AR., S.STP., M.Si., mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palembang untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebentar lagi jatuh tempo pada 31 September 2024.
“Ayo bayar PBB tepat waktu. Ini sebagai bentuk kontribusi warga Kota Palembang dalam pembangunan Kota Palembang. Jangan sampai telat dan melewati jatuh tempo. Dengan demikian, masyarakat akan terhindar dari denda pajak yang dikenakan setiap bulannya. Diharapkan kepada masyarakat Kota Palembang dapat melunasi pajak daerahnya yang sudah ditetapkan,” ujar Raimond, Selasa (10/9/2024).
Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai cara untuk pembayaran PBB dengan bekerja sama Bank SumselBabel (BSB), Bank Jabar, Kantor Pos dan juga mobil kas keliling di kecamatan dengan hari yang telah dijadwalkan sebagai fasilitas tambahan untuk mempermudah pembayar PBB Kota Palembang tahun 2024 serta tunggakan piutang tahun sebelumnya oleh wajib pajak. (adv)