Anggota Komisi II DPR RI Riyanta Dorong Permasalahan Tanah di DIY Diselesaikan Secara Adil

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Masalah pertanahan, khususnya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI terkait ⁠Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2025 sesuai hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR, Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa hal yang sebenarnya saya ulang-ulang, yaitu berkaitan dengan pelayanan dan pertanahan di daerah istimewa Yogyakarta, khususnya mengenai perpanjangan HGB diatas tanah negara,” ungkap Riyanta dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Legislator PDIP dapil Jawa Tengah III ini mengingatkan, berdasarkan Keppres No 33/1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang (UU) No 5/1960 Di Provinsi DIY dan Perda DIY No 3/1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU No 5/1960 di Provinsi DIY, Sultan Yogyakarta pada saat itu, menyatakan tunduk kepada UU No 5/1960 yang menyatakan bahwa semua tanah bekas hak-hak Barat sejak 24 September 1960, menjadi tanah negara dan segala persoalan yang mengacu kepada pelayanan pertanahan di DIY sudah selesai.

Namun pada kenyataannya, masalah tersebut, menurutnya, belum selesai.

“Dulu waktu Pak Hadi (Mantan Menteri ATR/BPN) sebenarnya sudah ada satu komitmen, dimana masalah itu mau di selesaikan, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya ingin hal-hal yang seperti ini, sebenarnya secara hukum sudah jelas, ya di selesaikan saja,” tegas Ketua Gerakan Jalan Lurus.

Riyanta menegaskan, pihaknya tidak mengambil posisi berpihak kepada Kesultanan Yogyakarta atau berpihak kepada rakyat pemegang HGB.

Namun dirinya berkeinginan semata-mata agar masalah pertanahan ini selesai berdasarkan hukum yang di tegakkan.

Dirinya juga menyarankan Komisi II DPR RI, untuk bisa mengambil referensi ke Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN), apabila ada masalah-masalah yang terkait dengan pertanahan. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *