9 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD 2025

Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2025, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (4/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Sebanyak 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun anggaran (TA) 2025, dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (4/9/2024).

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., didampingi Sekda Sumsel Drs H Edward Chandra, MH., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pandangan umum Fraksi diawali oleh Juru bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar Lindawati Syahropi, SH., MH., dilanjutkan Jubir Fraksi PDIP Hj Rita Suryani, lalu Jubir Fraksi Gerindra Prima Salam, SH., MM., Jubir Fraksi Partai Demokrat Ir Muhammad F Ridho, ST., MT., Jubir Fraksi PKB Meri, S.Pd., Jubir Fraksi Partai NasDem Dr Ir H Syamsul Bahri MM, jubir Fraksi PKS Firdaus, SH., Jubir Fraksi PAN Nyimas Sarah Halim, dan diakhiri penyampaian oleh Jubir Fraksi Hanura Perindo Pipa Sardi, SE.

Sejumlah fraksi menyoroti tentang anggaran terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja daerah.

Dari sisi pendapatan daerah, Fraksi menyampaikan pertanyaan atas penurunan pendapatan kepada Pemprov Sumsel.

Berdasarkan penjelasan Pj Gubernur pada paripurna sebelumnya bahwa pendapatan daerah TA 2024 sebesar Rp 11.422.948.185.458,00 dibandingkan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar Rp 10.060.185.345.574,00 yang mengalami penurunan sebesar Rp 1.362.762.839.884,00 atau 11,93%.

Selanjutnya pendapatan daerah mempunyai 3 (tiga) sumber, terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Fraksi berpendapat seharusnya Pemprov Sumsel dapat memacu lebih baik peningkatan pendapatan daerah di tahun 2025. Mengacu kepada pajak daerah naik 15,44%, retribusi naik 30,35%, hasil kekayaan daerah mengalami peningkatan 4,59% atau Rp. 7.605.868.340, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami peningkatan 15,59%.

Angka-angka ini harus ditingkatkan agar pemerintah memiliki cadangan keuangan yang cukup untuk dimasa-masa akan datang untuk kepentingan Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan sektor pajak pemerintah daerah harus mampu dan jeli dalam menggali potensi yang ada, salah satu contoh pajak kendaraan bermotor yang sejak Agustus hingga Desember ini dilaksanakan program keringanan atau pemutihan dalam pelaksanaannya kurang sosialisasi, terutama di daerah perbatasan masih banyak yang belum mengetahui.

Selain sosialisasi yang bersifat manual juga sebaiknya secara maksimal menggunakan platform media sosial yang dinilai sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kemudian terkait pajak kendaraaan angkutan batu bara dan perkebunan, Fraksi mengingatkan masih banyak ditemui alat transportasi dan alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan bernomor polisi luar daerah Sumsel dan menggunakan BBM bersubsidi.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2025, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (4/9/2024)/sriwijayamedia.com-ist

Secara umum, Fraksi meminta pendapatan dari sektor pajak tidak membebani masyarakat dan mempermudah proses pelaksanaan pembayaran pajak, serta pendapatan pajak, retribusi dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seharusnya melakukan inovasi yang berbasis teknologi informasi.

Dari sisi belanja, Fraksi meminta penjelasan apa yang menjadi faktor utama yang membuat pemerintah menurunkan anggaran belanja, diketahui berdasarkan pada penjelasan Pj Gubernur pada rapat paripurna sebelumnya bahwa belanja daerah dalam rancangan APBD TA 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262, jika dibandingkan dengan belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp11.607.259.262.146,00 yang mengalami penurunan sebesar Rp 1.257.762.839.884,00 atau 10,84%.

Ruang-ruang pemulihan ekonomi seharusnya juga menjadi perhatian khusus Pempron Sumsel. Mengingat kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar, mewajibkan pemerintah mampu mendayagunakan hal tersebut.

Fraksi meminta penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan karena seringkali kegiatan terkesan lamban dan dilaksanakan mendekati ujung tahun, pada prinsipnya penyesuaian belanja harus dilakukan sebagai langkah efisien dan mengutamakan skala prioritas program kegiatan dengan hasil benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kemudian, Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang, pemerintahan, pertanian, UMKM, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah yang ada hubungannya dengan belanja anggaran, diantaranya pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar kabupaten yang belum maksimal dan masih banyak yang rusak dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Terkait mitigasi bencana, maka diperlukan perencanaan yang baik termasuk edukasi masyarakat ketika menghadapi bencana.

Di bidang kesehatan, Fraksi menyoroti adanya virus monkey pox atau cacar monyet yang sangat berbahaya yang kemarin ditemukan 1 orang yang suspect di Kota Palembang, agar Pemprov terus memantau dan mewaspadai penyebaran virus ini.

Menutup pandangannya, Fraksi menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak, baik Pemprov, para pimpinan dan anggota DPRD Sumsel serta masyarakat yang telah bekerja sama dan membantu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024.

Setelah penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari pandangan umum dimaksud.

Jawaban Pj Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025 tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna pada Jum’at (6/9/2024) mendatang. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *