Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka mendesak pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk membuat regulasi dan sistem pengawasan ketat terhadap ijin usaha penitipan anak (Daycare).
Hal ini menyusul terjadinya kasus kekerasan pada anak di salah satu daycare di Depok, Jabar, beberapa waktu lalu.
“Kita berharap kalau pemerintah ada peraturannya, kalau belum ada segera dibuat (peraturannya), juga membangun sistem pengawasannya,” kata Diah Pitaloka kepada wartawan, usai menerima audiensi dari Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Diah menjelaskan pembahasan mengenai tempat penitipan anak atau daycare sudah masuk dalam Undang-Undang No 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, sehingga hal ini tentunya sudah menjadi perhatian Pemerintah dan DPR.
Diah menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat terhadap usaha daycare yang sudah ada dan melakukan monitoring ketat agar tidak ada kekhawatiran dari para orang tua yang menggunakan jasa daycare.
“Bagaimana sejauh ini perkembangan, evaluasinya, harus menjadi perhatian publik dan Pemerintah terhadap daycare yang sudah ada, agar tidak kemudian membangun ketakutan,” ujarnya.
Diah berharap para orang tua yang menggunakan jasa daycare agar lebih berhati-hati ketika memilih jasa daycare dan melakukan monitoring terhadap putri putrinya melalui komunikasi dengan para pengasuh di daycare tersebut.
“Selain itu orang tua juga harus lebih hati hati, tidak lepas tangan, artinya ikut juga memonitor anak-anak yang dititipkan di day care. Tapi yang penting membangun komunikasi dengan pengasuh di situ,” pungkas Diah. (adjie)