Sriwijayamedia.com – Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Kementerian Hukum dan HAM yang juga turut diundang, membahas mengenai penetapan Peraturan KPU RI dan Peraturan Bawaslu RI, di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, serta Perwakilan dari Bawaslu RI.
Ahmad Doli menyatakan bahwa Menkumham akan segera diproses untuk diharmonisasikan yang kemudian dijadikan Undang-Undang (UU).
“Sekarang, kita sudah memiliki peraturan lengkap dari Peraturan Prinsip UU, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK Nomor 60 dan 70, diikuti oleh peraturan uji teknis dari PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.
Di akhir rapat konsultasi tersebut, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menyepakati rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(raya)