Terbukti Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, ASN di OKI Divonis 2 Tahun

Terdakwa Latu Unra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) non-aktif di Kabupaten OKI, Sumsel bernama Latu Unra, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, serta subsider Rp50 juta, oleh Majelis Pengadilan Tipikor Palembang diketuai hakim Kristanto H Sianipar.

Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di Bidang Kesejahteraan Setda OKI ini terbukti melakukan korupsi dana insentif imam masjid.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pidana tambahan terhadap terdakwa Luta Unra berupa uang pengganti Rp 201 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa Latu Unra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk imam masjid pada program Kesra tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Kristanto H Sianipar, saat membacakan putusan, Senin (5/8/2024).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Latu Unra melalui kuasa hukumnya, Supendi menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir karena putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 5 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, ada 94 nama imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, OKI yang harusnya menerima insentif dari Pemkab OKI tahun 2021 dan 2022.

Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk masing-masing imam masjid di desa, dan Rp 150 ribu untuk tingkat kecamatan.

Sementara pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk di tingkat kecamatan.

Insentif tersebut harusnya disalurkan oleh Bagian Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing imam masjid.

Namun, setelah menerima laporan rekening dan pin ATM dari pihak kecamatan, terdakwa Latu Unra tidak menyalurkan dana tersebut selama 2 tahun dan menarik sendiri insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total dana Rp 201 juta untuk digunakan kepentingan pribadi.

Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) OKI Adi Yanto membenarkan kalau Latu Unra merupakan seorang ASN dan statusnya saat ini non-aktif.

“Benar yang bersangkutan berstatus ASN non-aktif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemberhentian akan dilakukan setelah proses hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap,” singkatnya.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *