Sriwijayamedia.com- Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, akhirnya angkat bicara perihal meninggalnya tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo) inisial YI.
Bahwa benar yang bersangkutan meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada Jum’at (2/8/2024) sekitar pukul 05.05 WIB.
Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan. Karena saturasi oksigen yang bersangkutan mengalami penurunan. Maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke RS Siti Khadijah.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita,” ujar Dr Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Ilham, yang bersangkutan dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114) Ayat (2) UU No 35/2009).
Bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, dan statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status yang bersangkutan masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.
Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan.
Terkait kejadian tersebut, pihaknya berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.
“Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang,” jelas Ilham Djaya.(wan)