Rutan Kelas I Palembang Berikan Keadilan dan Pelayanan Sama bagi seluruh WBP

Kantor Rutan Kelas I Palembang/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan jual beli kamar di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dengan nominal Rp350 ribu, Rutan Kelas I Palembang menegaskan hal itu tidak benar.

“Kami ingin memberikan klarifikasi. Pertama kami tegaskan bahwa Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Rutan Kelas I Palembang David, pada Selasa (13/8/2024).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan pernyataan dari Ibu Rusnawati (67), orang tua dari saudara Irohmin (22), tahanan titipan dari Kejari Palembang di Rutan Kelas I Palembang.

Maka dari itu, pihaknya telah melakukan investigasi internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Hasil dari investigasi sementara, menunjukkan bahwa tidak ada praktik jual beli kamar seperti yang diberitakan,” ucap David.

David menyebut, pihaknya juga ingin menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas I Palembang selalu mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan yang sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa terkecuali.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut, kami sangat terbuka untuk menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut David, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, akurat dan berimbang.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta fungsi pengayoman. Kita juga melakukan pedoman pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Rutan Kelas I Palembang,” jelasnya.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *