Sriwijayamedia.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan mengenai pengubahan syarat pengusungan calon pasangan Pilkada Serentak Tahun 2024, Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Isi putusan MK yang dibacakan oleh Hakim, berisikan “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut”.
PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.
Ketua DPP PDIP Ericko Sutardoga memberikan respon saat ditemui oleh wartawan, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ericko merespon dengan adanya putusan MK tersebut, PDIP akan mengadakan diskusi pembahasan bersama DPP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dalam mempertimbangkan calon yang akan diusung.
“Putusan MK tersebut akan mengubah banyaknya konstelasi politik dalam Pilkada. Nantinya juga kami akan mengadakan rapat DPP yang membahas pilkada,” terang Ericko.(Raya)