Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Transportasi Darat, Dishub Sumsel Adakan FGD

Kepala Dishub Sumsel Drs H Ari Narsa JS, menyampaikan laporannya dalam FGD, di Ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (7/8/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pengawasan penyelenggaraan perizinan angkutan barang dan angkutan orang di Sumsel, inisiasi Bidang Angkutan Dishub Sumsel, dipusatkan di Ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (7/8/2024).

Kepala Dishub Sumsel Drs H Ari Narsa JS, menegaskan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategi dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Bacaan Lainnya

“Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pemerintah melaksanakan pembinaan dengan memastikan kendaraan angkutan orang maupun barang laik jalan serta terpenuhi persyaratan perizinan atau legalitasnya. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar,” kata H Ari Nasra.

Menurut dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya memberikan layanan dan kemudahan pengurusan perizinan yang terintegrasi secara online melalui sistem Online System Submission (OSS) demi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan angkutan umum, baik bagi pengusaha angkutan orang maupun pengusaha angkutan barang.

Setelah pelaku usaha memiliki perizinan berusaha, kata dia, pemerintah wajib untuk melakukan pengawasan terhadap perizinannya.

Pengawasan merupakan salah satu upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penyelenggaraan perizinan angkutan orang maupun barang, apakah sudah sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“FGD ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sektor transportasi darat, melakukan identifikasi terhadap keselamatan serta bahaya yang dapat timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha transportasi darat, serta sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha sektor transportasi,” terangnya.

Sementara Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumsel R Achmad Fansyuri, ST., MT., menambahkan pengawasan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dalam hal ini khususnya sektor transportasi.

“FGD ini menghadirkan empat narasumber dari Sub Direktorat Angkutan Orang Kemenhub, Sub Direktorat Angkutan Barang Kemenhub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumsel dan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Sumsel,” paparnya.

Peserta FGD ini berasal dari Dishub Kabupaten/Kota Se Sumsel, MTI Sumsel, Organisasi Perusahaan Angkutan Orang, Asosiasi Perusahaan Angkutan Barang, Perusahaan Angkutan Orang, dan Perusahaan Angkutan Barang.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *