Sriwijayamedia.com- Panwaslih Kota Subulussalam didesak harus menggugurkan salah satu anggota Panwascam atas nama Amansyah karena diduga saat Pemilu 2024 berlangsung bersangkutan aktif sebagai tim sukses dan menjadi saksi partai di Kecamatan Rundeng.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan anggota PPK Pemilu 2024 yang enggan menyebutkan namanya ini kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
“Panwaslih harus berani netral. Masak saksi partai diloloskan sebagai anggota Panwascam. Saya tahu betul yang bersangkutan ini tim sukses dan saksi partai, karena saat penghitungan suara di tingkat kecamatan dalam Pilkada, bersangkutan juga masuk sebagai saksi partai,” akunya.
Dia memberanikan diri melaporkan perihal itu ke Panwaslih Kota Subulussalam bukan karena ada niat buruk, tapi sekadar ingin mengingatkan kepada Panwaslih Kota Subulussalam, agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Ini baru pembentukan Panwascam saja sudah masalah, apalagi ditahapan krusial lainnya,” ingatnya.
Dia siap mengawal proses demokrasi di Kota Subulussalam bila ditemukan proses penyelenggaraan yang keluar dari ketentuan.
Menyikapi hal itu, anggota Panwaslih Kota Subulussalam bidang SDM Ahmad Habibi ketika dikonfirmasi menyarankan silakan melaporkan jika ada anggota Panwascam terpilih yang diduga bermasalah.
“Silakan laporkan, nanti akan kami proses sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dia berjanji apabila dalam hasil keterangan dari saksi, pelapor dan anggota Panwascam terbukti sebagai tim sukses atau saksi partai saat pemilu 14 Februari 2024 lalu, maka Panwaslih Kota Subulussalam akan menggugurkan dan mengganti dengan nomor urut dibawahnya.
“Kita akan jadwalkan untuk memeriksa saksi, pelapor dan yang bersangkutan sebelum mengambil kebijakan, apakah digugurkan atau tetap lanjut,” jelasnya.
Diketahui, dalam pedoman pembentukan Panwascam terdapat salah satu syarat yang menyebutkan bahwa calon anggota Panwascam tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.(rel)