Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengaku khawatir tata kelola tambang minerba kedepan akan kian berantakan menyusul kian banyak ormas agama yang ingin mendapat hibah konsesi pertambangan.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
“Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang,” kata Mulyanto, dalam keterangan persnya, di Gerung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (2/8/2024).
Dia mengaku khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku.
Dia memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah, lanjut Mulyanto, dinilai tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.
“Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan. Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan ‘usaha’, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” terangnya.
Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang makin merosot. Tapi sayangnya cara yang ditempuh salah.
“Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, Pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD,” papar Mulyanto.
Mulyanto berharap, sebaiknya Pemerintah yang masa baktinya kurang dari dua bulan lagi ini, mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut.
“Menjelang purna tugas, mandeg pandhita, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time cawe-cawe mengintervensi ormas,” pungkasnya. (Adjie)