Launching Pemutihan PKB, Pj Gubernur Sumsel Ajak WP Manfaatkan Program Ini

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., memberikan keterangannya usai melaunching pemutihan PKB, di Atrium PTC Palembang, Minggu (18/8/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., melaunching pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumsel tahun 2024 inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, di Atrium Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu (18/8/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc., Kepala Bapenda Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., MM., Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.Ik., MH., Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel Mulkan, SE., M.Si., dan undangan lainnya. L

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., mengatakan pemutihan PKB ini dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, menjaga stabilitas keuangan daerah Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro sehingga dibutuhkan adanya stimulus fiskal, untuk membantu mewujudkan ekonomi masyarakat dalam rangka mendorong pemuda berinvestasi dan meningkatkan kebutuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

“Kita memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi Sumsel,” katanya.

Catatan dari pemerintah rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, serta rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,26 persen, dan rasio biaya balik nama kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,63 persen.

Dia melanjutkan, pemberian pembebasan pajak ini akan mulai dilakukan 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024.

“Kepada Wajib Pajak (WP), segera manfaatkan fasilitas ini dengan baik. Tidak hanya meringankan bapak ibu sekalian, tetapi juga membuat bapak atau ibu nyaman di jalan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., MM., menambahkan pemutihan PKB di Sumsel didasar pada UU No 1/2022 tentang pedoman keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PP No 35/2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kita harapkan kedepan masyarakat Sumsel lebih patuh dan memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik. Melalui program ini diharapkan pula dapat meningkatan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Dia menerangkan pemutihan ini meliputi PKB, dan BBNKB kedua. Untuk BBNKB kedua diberi diskon 30 persen dan pembebasan pajak progresif pada kendaraan bermotor.

“Hingga di semester 1/2024, sektor PKB dan BBNKB terealisasi lebih dari 56 persen. Namun secara keseluruhan PAD kita dari berbagai sektor pajak sudah sampai diagregat 60 persen,” akunya. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *