Komitmen Dukung Suksesnya Pilkada OKI, Pencairan Dana Hibah Tuntas 100 Persen

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, M.Si., dalam Rakor Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024, di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung, Kamis (1/8/2024)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan. Pilkada serentak 2024 akan menjadi Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia dan tentunya akan menjadi perhatian dunia.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI berkomitmen mendukung secara penuh agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan lancar.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini sudah semakin dekat, berbagai persiapan sudah kita lakukan bersama. Pemkab OKI berkomitmen penuh mendukung terselenggaranya Pilkada OKI,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, M.Si., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024, di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung, Kamis (1/8/2024).

Sebagai bentuk komitmen, Antonius mengatakan bahwa Pemkab OKI menjadi salah satu pemerintah daerah di Indonesia yang sudah tuntas dalam pencairan dana hibah untuk pendanaan Pilkada OKI tahun 2024 sebesar Rp86 miliar.

“Pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah 100 persen tuntas kita cairkan, baik itu kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri,” tuturnya

Sementara itu, Komisioner KPU OKI Divisi Teknis Antoni Ahyar dalam pemaparannya di hadapan para perwakilan parpol mengatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Kepala Daerah 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024 mendatang.

“Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU No 8/2024, Persyaratan Pencalonan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” urai Antoni.

Berikut Alur pendaftaran paslon Kepala Daerah Tahun 2024 berdasar Peraturan KPU No 8/2024.

Pertama Pengumuman pendaftaran paslon tanggal 24-26 Agustus 2024 ; pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus 2024 ; pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus-2 September 2024 ; penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024.

Lalu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 5-6 September 2024 ; perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti tanggal 6-8 September 2024 ; penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti tanggal 6-14 September 2024 ; pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 13-14 September 2024 ; masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-21 September 2024 ; penetapan paslon tanggal 22 September 2024 ; pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024.(sprn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *