Sriwijayamedia.com – Komite III DPD RI mengusulkan agar anggatan pendidikan pada APBN tahun 2025 yang mencapai Rp 722,6 triliun, dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar bisa disalurkan langsung ke lembaga-lembaga pendidikan, termasuk kampus, yang memerlukan anggaran operasional.
Hal ini menyikapi minimnya anggaran operasional perguruan tinggi yang diterima dari pemerintah.
“Ada kekurangan sekitar Rp100 triliun biaya operasional perguruan tinggi. Sementara subsidi pemerintah hanya sekitar Rp6 triliun. Kami mengusulkan anggaran pendidikan 2025 totalnya sekitar Rp722,6 triliun, dikelola oleh Kemendikbudristek. Nanti Kemendikbudristek yang mengalokasikan langsung ke masing-masing lembaga atau instansi terkait yang membutuhkan,” kata Ketua Komite II DPR RI Hasan Basri, kepada wartawan disela-sela rapat Komite III DPD dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Senator asal Kalimantan Utara ini menjelaskan, selama ini anggaran pendidikan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang memerlukan biaya operasional.
“Selama ini anggaran berasal dari Kemenkeu diberikan kepada lembaga-Lembaga terkait, sehingga apabila ada persoalan (Pendidikan) di daerah, maka yang akan disalahkan tetap Kemendikbudristek, karena orang tahunya urusan pendidikan ada di Kemendikbudristek, sementara anggarannya ada di tempat lain (Kemenkeu),” ungkap Hasan.
Oleh sebab itu, lanjut Hasan Basri, Komite III DPD mengusulkan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada Kemendikbudristek.
“Jadi kita berharap ke depannya anggaran itu di satu tempat sehingga kami di bidang pengawasan dan legislasi bisa melakukan pengawasan secara baik. Kami hanya mengusulkan tetapi hak prerogatif ada di Pemerintah,” pungkas Hasan. (adjie)