Komite III DPD RI Kecam Penyelenggaraan Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Masyarakat dikejutkan dengan adanya acara kontes kecantikan yang diikuti oleh para transgender dengan nama Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang digelar di Grand Ballroom Orchardz Industri Hotel Jakarta Pusat pada Minggu, (4/8/2024) lalu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim pun menyesalkan acara tersebut yang dinilai sebagai bentuk perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan agama yang dianut di Indonesia. Bahkan banyak tokoh dan pemuka agama yang menentang acara tersebut dilaksanakan, dan menuntut pihak berwajib untuk mengambil tindakan atas kegiatan yang tidak berizin dan dianggap sebagai kegiatan dari perilaku yang menyimpang,” kata Muslim, melalui keterangan persnya di Gedung Parlemen, Jum’at (9/8/2024).

Senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan bahwa Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu bidang kerjanya terkait dengan masalah sosial dan keagamaan, menolak dengan keras diadakannya acara tersebut.

Apalagi konsep transgender sangat bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

“Hal ini dapat merusak generasi bangsa di masa depan. Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak diterima di Indonesia, karena bertentangan dengan norma-norma, nilai dan adat ketimuran yang dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Muslim menambahkan, pelaksanaan kegiatan Kontes Kecantikan Transgender ini merupakan bagian dari promosi perilaku LGBT.

Padahal sudah jelas bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai yang ada di Indonesia terutama nilai-nilai Pancasila khususnya sila yang pertama yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Sila pertama ini, kata Muslim, secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama, dan hampir semua agama tidak memperbolehkan atau mengharamkan adanya praktik LGBT tersebut.

“Beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang menerapkan syariah Islam seperti Aceh, memiliki peraturan yang jelas-jelas melarang adanya perilaku LGBT. Selain itu tindakan pernikahan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis tidak diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Muslim M Yatim menekankan bahwa tugas utama DPD RI adalah melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya, moral, dan agama yang telah lama menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Kontes kecantikan transgender, kata dia, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi mengganggu tatanan sosial yang sudah ada.

“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan moral dan spiritual yang sehat. Kita tidak boleh membiarkan pengaruh negatif merusak masa depan mereka,” jelasnya. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *