Komisi II Setujui Pkpu Soal Pilkada, Riyanta : Ini Berkah dan Hidayah Bagi Bangsa Indonesia

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijatamedia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, menyambut baik pengesahan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Riyanta menegaskan, pengesahan PKPU tersebut merupakan bentuk adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riyanta di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dalam RDP tersebut, Riyanta juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyelenggara pemilu, terutama KPU yang telah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Dirinya berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

“Saya sampaikan pemghormatan yang tulus kepasa jajaran KPU, walaupun lewat dinamika yang begitu menegangkan akhirnya hari ini bangsa Indonesia dapat menegakkan konstitusi,” tegas Legislator asal dapil Jateng III tersebut.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, telah disepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Draft PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada yang kurang, tidak ada yang lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

“Setujuu..,” jawab para Anggota Komisi II.

Doli membacakan Kesimpulan RDP Komisi II yaitu menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Perlu diketahui, revisi PKPU ini dilakukan dalam rangka mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah. (Adjie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *