Sriwijayamedia.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Raker dan RDP ini, Komisi II DPR RI menyepakati setidaknya enam hal kesimpulan, diantaranya menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024 dan meminta KemenPAN RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN itu secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
”Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam data base BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan; tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” terang Doli, saat membacakan kesimpulan rapat, di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terhadap tenaga non ASN, lanjut Doli, yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN RB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PAN RB No 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No 20/2023 tentang ASN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
”Menindaklanjuti Rapat Kerja hari ini, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” lanjutnya.
Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya berupaya untuk mempercepat penyusunan RPP Manajemen ASN.
Menurut Azwar Anas, RPP Manajemen ASN yang sedang digarap Pemerintah mencakup beberapa hal diantaranya mengenai perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, penghargaan dan pengakuan, penegakan disiplin dan pemberhentian.
“Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital manajemen ASN yang sedang dirancang dan diujicoba dengan target 10.000 pengguna,” jelasnya. (Adjie)