Kasus Penyerobotan Lahan Fuad Bawazier, Kuasa Hukum : Non Executable

Fuad Bawazier didampingi Kuasa Hukum Sri Melyani dan Kepala Kanwil DKI Jakarta Alen Saputra mendatangi Komisi III DPR RI, guna Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (8/8/2024)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Fuad Bawazier didampingi Kuasa Hukum Sri Melyani dan Kepala Kanwil DKI Jakarta Alen Saputra mendatangi Komisi III DPR RI, guna Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (8/8/2024).

Kuasa Hukum Sri Melyani menyampaikan bahwa penggugat atas nama Junta Suwardi dengan tergugat Fuad Bawazier dengan mengajukan permohonan untuk izin membeli kepada pihak Nurani Bawazier sebagai anak kandung dari Fuad Bawazier.

“Penggugatnya itu tidak memiliki alasan dan bukti hak, dan menggugatnya berkaitan untuk izin membeli, bukan sengketa tanah. Padahal, izin membeli bukan kepada kami, namun lembaga yang dapat menerbitkan izin tersebut,” terang Sri Melyani.

Diketahui, hasil putusan Pengadilan bahwa sertifikat atas nama Nuraini Bawazier tidak terikat dan tidak memiliki kekuatan hukum, hingga diperintahkan untuk pihak tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek tanah tanpa beban atau syarat apapun.

Para anggota yang hadir pun berpandangan bahwa kasus ini bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi, sehingga tidak boleh dilakukan pengosongan, karena dianggap putusan bermasalah.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *