Sriwijayamedia.com- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Dr Ilham Djaya mengkonfirmasi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial I (22) pada Rutan Kelas I Palembang.
Menurut Dr Ilham Djaya, bahwa berdasarkan laporan Kepala Rutan Palembang, sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit (RS), almarhum sudah beberapa kali berobat dan ditangani oleh dokter Rutan Pakjo.
“Terakhir pada 6 Agustus, almarhum berobat ke klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal sehingga dilakukan pemeriksaan dan diberikan obat sesuai terapi oleh dokter untuk kemudian diobservasi di dalam huniannya,” ujar Dr Ilham Djaya, kepada sejumlah awak media, pada Kamis (8/8/2024).
Lalu pada 8 Agustus pukul 00.15 WIB, lanjut Ilham, petugas pengamanan mendapat laporan bahwa yang bersangkutan tidak sadarkan diri, sehingga langsung dibawa ke RS Siti Khadijah Palembang untuk dilakukan penanganan. Namun bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 WIB.
Ilham Djaya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya WBP Rutan Palembang dan memastikan bahwa warga binaan telah mendapatkan pelayanan optimal selama menjalani tahanan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait pelaksanaan serah terima jenazah dengan pihak keluarga.
Diketahui, almarhum merupakan warga Kemuning Palembang yang masih berstatus tahanan kejaksaan. Bersangkutan masuk Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024 atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat (1 ) KUHP.(cha)