Hadiri Diskusi Mingguan MPR RI, Ujang Komarudin : Ada Deal antara Kubu Pemerintah dan PBNU

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazizul Fawaid, Pengamat Politik Ujang Komarudin, serta Wakil Sekjen DPP PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dalam diskusi mingguan, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.Com – Fraksi PKB MPR RI menyelenggarakan diskusi mingguan dengan tema “UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi?”, bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Diskusi itu dihadiri Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazizul Fawaid, Pengamat Politik Ujang Komarudin, serta Wakil Sekjen DPP PKB sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Membahas permasalahan yang ada antara PBNU dengan PKB, muncul dugaan adanya intervensi yang dilakukan PBNU pada kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin di PKB.

Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Pengamat Politik Ujang Komarudin, bahwa telah terjadi ‘deal’ atau kesepakatan yang telah dilakukan oleh kubu-kubu di PBNU dengan kubu pemerintah.

“Saya mendapatkan informasi itu dari elite atas, bahwa isi deal itu untuk mengambilalih atau menggulingkan kepemimpinan Cak Imin yang sah,” kata Ujang.

Sikap PBNU dalam memanggil kepengurusan PKB, pembentukan pansus atau Tim 5, itu dianggap tidak sah, karena tidak sesuai jalur perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazizul Fawaid juga menyampaikan bahwa yang hilang di masyarakat saat ini adalah civil society, yang difungsikan mentata pemerintahan maupun kemasyarakatan.

“Civil society bahkan pengamat saja sudah mulai takut untuk memberikan aspirasinya. Apabila civil society mati, maka di masyarakat tidak akan ada gerakan yang dapat membantu pemerintahan dalam mentata aturan sesuai perundang-undangan,” terang Jazizul.

Wakil Sekjen DPP PKB sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz juga menyampaikan tiap ormas dan parpol tidak dapat saling intervensi, karena keduanya memiliki AD ART yang berbeda.

“Keduanya memiliki aturan main masing-masing yang harus ditaati oleh struktur pusat hingga bawahnya. Keduanya juga memiliki payung hukum sendiri yang mengacu pada UUD 1945. Jadi tidak boleh begitu saja, untuk intervensi antara keduanya,” sampai Neng Eem.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *