Sriwijayamedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemkot Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II, membahas penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari No 2 Palembang Sumsel, Selasa (6/8/2024).
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin secara langsung membuka rapat paripurna ke-13, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, Sudirman.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Pj Wako Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta, Pj Sekda Kota Palembang Afrizal Hasyim, Forkopimda, OPD, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan berbagai tokoh masyarakat.
Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin mengatakan dalam perubahan ini ada penambahan pendapatan, dan juga penambahan belanja dari OPD-OPD pemerintahan Kota Palembang.
“Harapan kita dengan adanya perubahan ini, dapat memaksimalkan lagi kinerja dari OPD terkait dalam belanja di perubahan ini,” ujarnya.
Sementara, Pj Wako Palembang A Damenta menuturkan persetujuan dan kesepakatan bersama ini untuk menuju visi Palembang yang lebih baik, visi misi 2045 dan perubahan ini untuk pondasi arah kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Untuk pencapaian PAD saat ini sudah di atas angka 50 persen, dari target yang dibuat tahun lalu.
“Kita menetapkan target realistis, yang tidak membuat kesulitan untuk dicapai. Untuk mencapai target tersebut, kita sudah menerapkan strategi disiplin di lapangan bayar pajak yang rajin petugas di lapangan, harus observasi di lapangan, UPTD-UPTD itu harus turun ke lapangan, lebih intensi siapa tahu ada potensi yang belum di update data,” bebernya.
Terkait insentif RT RW, Abdul Rauf menambahkan, bahwa itu ada indikator kinerja yang sedang formulasikan oleh Pemkot Palembang. Salah satunya secara spesifik dimasukan di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang.
“Visi kita adalah Musi 2045, ada parameter yang di turunkan bersih, sehat, dan indah itu diturunkan lagi. Kebersihan dan keindahan harus dicapai oleh RT. Tetapi yang jelas, RT RW harus membantu Lurah dan Camat,” jelasnya (adv/cha)