Sriwijayamedia.com – DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi Undang – Undang (UU) Pilkada. Pembatalan ini menyusul munculnya kontroversi di tengah masyarakat yang menolak adanya rencana revisi tersebut.
Kepada wartawan dalam konferensi persnya di lobi Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembatalan revisi UU Pilkada tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI.
“Setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok, bahwa revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi UU Pilkada, batal dilaksanakan,” ungkap Dasco.
Dasco menjelaskan, dengan pembatalan revisi UU Pilkada ini, maka terkait persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat jadwal pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024, akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
“Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan saat tertunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum menjadi Undang-Undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Jadisial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegasnya.
Dasco membantah bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini dikarenakan adanya aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR.
“Batalnya pengesahan (UU Pilkada) itu jam 10 pagi. Jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi. Ini karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlalu tentang tata acara persidangan di DPR,” jelas Dasco. (adjie)