Sriwijayamedia.com – Ribuan massa merangsek Gedung DPR/MPR RI dari sisi depan dan sisi belakang, Kamis (2/8/2024).
Massa datang untuk meminta DPR tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berkenaan dengan partai atau gabungan partai peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah walaupun tidak mempunyai kursi DPRD.
Partai politik harus memperoleh minimal 10% di Pemilu DPRD pada Provinsi dengan DPT hingga 2.000.000. DPT dengan 2.000.000 hingga 6.000.000 minimal 8,5% suara sah.
Untuk DPT dengan 6.000.000 hingga 12.000.000 minimal 7,5% suara sah. Sedangkan DPT di atas 12.000.000 minmal 6,5% suara sah.
Namun, selang sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi DPR RI langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Pada Panja tersebut, 8 dari 9 fraksi berpandangan putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 dinilai lebih jelas dan detail mengenai persyaratan usia calon kepala daerah.
Hanya fraksi PDIP yang menjadikan putusan MK sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada. Direncanakan pada 22 Agustus 2024, RUU Pilkada akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Masyarakat dari berbagai elemen bergabung untuk turun aksi dalam menyikapi hasil Rapat Badan Legislasi (Banget) DPR RI, yang diduga ingin menganulir putusan MK.
Namun, Rapat Paripurna juga terpaksa dibatalkan, karena tidak memenuhi kuorum peserta Rapat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa hasil pembahasan RUU Pilkada tidak akan digunakan, dan kembali memberlakukan keputusan Yudisial Review MK dalam mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, mengingat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti.
“Karena kita patuh dan tertunduk pada aturan berlaku, dan RUU Pilkada belum berlaku, maka yang akan diberlakukan adalah hasil keputusan Yudisial Review oleh MK,” terang Dasco.(Raya)