Disdikbud Lahat Sosialisasikan Penganggaran Dana BOS Tingkat SD dan SMP

Disdikbud Lahat melaksanakan sosialisasi penganggaran dana BOS berdasar raport pendidikan tingkat SD Negeri dan Swasta tahun 2024, di Ballroom hotel Calista Kabupaten Lahat, Selasa (20/8/2024)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat melaksanakan sosialisasi penganggaran dana BOS berdasar raport pendidikan tingkat SD Negeri dan Swasta tahun 2024, di Ballroom hotel Calista Kabupaten Lahat, Selasa (20/8/2024).

Plh Kepala Disdikbud Lahat Eti Listina, SP., MM., melalui Sekretaris Disdikbud Lahat Dr Hasperi Susanto, S.Pd., MM., saat membuka acara ini mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan edukasi yang bisa dicerna untuk diaplikasikan di sekolah-sekolah.

Bacaan Lainnya

Pada sosialisasi ini dijabarkan rambu-rambu dalam perencanaan. Tentunya dengan dasar utama, salah satunya menyampaikan materi tentang pengelolaan dana BOS yang perencanaannya baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.

“Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dengan adanya sosialisasi penganggaran dana BOS berdasarkan raport pendidikan tingkat SD Negeri dan Swasta ini akan meningkatkan SDM dan pendidikan di Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Sementara Ketua Pokja Dana BOS Midi Alamsyah, SAP., MM., menambahkan jumlah peserta dalam sosialisasi ini sebanyak 300 orang terdiri dari kepala sekolah se-Kabupaten Lahat, baik SD, SMP negeri maupun swasta

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme para kepala sekolah dalam menganggarkan dana BOS dan peruntukannya. Untuk para kepala sekolah diharapkan agar dapat melakukan pengangguran sesuai dengan juknis dan sistem yang ada,” ucapnya.

Penanggung Jawab Kegiatan Jasjuli, S.Pd., MM., dalam laporanya menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini para peserta akan mendapatkan pembelajaran baru terkait dengan penggunaan dana BOS yang di sertai dengan dasar hukumnya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan profesionalitas kepala sekolah dan juga untuk meningkatkan pengetahuan tentang penganggaran dana BOS berdasarkan raport pendidikan melalui aplikasi atas memberikan pemahaman sanksi hukum apabila ada penyalahgunaan dalam penganggaran,” jelasnya.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *