Anggota Komisi IX DPR Minta Pemilik Daycare Patuhi Aturan Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina, dalam Diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina meminta para pemilik tempat pengasuhan anak (daycare) untuk mematuhi aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No 61/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak bagi Pekerja di daerah.

Hal ini disampaikan Arzetti menyusul terjadinya kasus kekerasan pada anak balita disebuah daycare di Kawasan Depok, Jabar, beberapa waktu lalu.

“Seperti SE Menteri PPPA No 61/2020, di mana ada aturan jelas yang memang sudah di buat secara tertulis dan pemilik daycare harus mentaati aturan tersebut,” kata Arzetti Bilbina, dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’, yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Legislator PKB ini menambahkan, dirinya meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tempat pengasuhan anak.

“Pemerintah melalui dinas kabupaten/kota atau provinsi melakukan pengawasan dan juga edukasi dan juga meminta laporan setidaknya 2 bulan sekali, agar anak-anak yang dititipkan kepada perusahaan atau daycare bisa tetap terawasi oleh pemerintah dan juga orang tua,” lanjutnya.

Pada kesempatan sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta semua pemangku kepentingan untuk mendata kembali status legalitas kelembagaan daycare yang ada di seluruh Indonesia.

Terkait kasus daycare yang terjadi di Depok yang ternyata tidak memiliki izin usaha daycare, Kawiyan mengaku prihatin dengan banyaknya daycare terutama di Depok yang legalitasnya bermasalah.

“Dari penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok, ternyata ada 110 daycare, dan yang punya izin cuma 12. Ini kan berarti yang lain abal-abal begitu. Nah itu yang 12 pun juga harus dilihat dulu soal kondisinya bagaimana, apakah SDM-nya memenuhi syarat, lingkungannya apakah nyaman dan ramah untuk anak, itu juga harus dilihat,” paparnya. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *