Sriwijayamedia.com- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeliharaan Bangunan dan Gedung, dengan tema “Penilikan Bangunan dan Gedung”, Jum’at (26/7/2024).
Bimtek ini diikuti semua peserta yang merupakan penilik bangunan gedung di Dinas Teknis di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel serta pegawai Disperkim Provinsi Sumsel.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah narasumber seperti Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR RI Ir Mochammad Sulton Sahara, M.Eng., Pejabat Fungsional Perekayasa Ahli Madya Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR RI Ade Erma Setyowati, ST., MEcDev.
Lalu Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR RI Ilham Hussein Rasyid, ST., MT., dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR RI Yulia Rahmawati, ST.
Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM, ASEAN.Eng., melalui Kepala Bidang (Kabid) PBL Disperkim Sumsel Dr Ir KM Aminuddin, ST., MT., IPM., yang membuka kegiatan tersebut menyatakan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) RI No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Menurut dia, proses penyelenggaraan bangunan gedung ini dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Latar belakang dibentuknya SIMBG bertujuan agar pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan di Indonesia,” ujarnya.
Dia melanjutkan Pemprov menggunakan SIMBG untuk memantau penyelenggaraan bangunan gedung pada tingkat provinsi. Dengan adanya SIMBG, dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semula maksimal 3 bulan menjadi hanya 28 hari sehingga mempermudah penerbitan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Untuk menyelenggarakan SIMBG diperlukan pelaku penyelenggara Bangunan Gedung yang terdiri dari Sekretariat, TPA, TPT, dan Penilik Bangunan Gedung,” ungkapnya.
Pemprov Sumsel selaku Pembina Pemerintah Kabupaten/Kota selalu konsisten untuk melakukan pembinaan kepada Sekretariat, TPA, TPT, dan penilik sebagai upaya untuk mendukung percepatan penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG.
Disperkim Sumsel mengadakan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi penilik bangunan gedung agar berkompeten untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara administratif dan melakukan inspeksi pada masa konstruksi, pemanfaatan, serta pembongkaran bangunan gedung di lapangan.
“Terhadap penyelenggaraan bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian dengan PBG yang diterbitkan sehingga proses PBG melalui SIMBG dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum,” jelasnya.(ton)